Seorang sopir taksi di Kupang ditetapkan tersangka karena menganiaya penumpang kapal setelah tawar-menawar tarif gagal. Berikut fakta lengkap dan proses hukumnya.
Kasus kekerasan yang melibatkan seorang sopir taksi mencuat ketika polisi menetapkannya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Tenau, Kupang.
Kronologi Peristiwa di Pelabuhan Tenau
Insiden terjadi pada Selasa, 23 September 2025, di area parkir Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Korban, Kornelis Faot (35), baru keluar dari kapal KM Binaiya dan sedang menunggu jemputan. Karena tawar-menawar tidak mencapai kesepakatan, suasana memanas. Saat korban memotret mobil pelaku sebagai bukti ketidaknyamanan, pelaku tersinggung dan melakukan tindakan agresif: menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju korban, lalu membanting tubuhnya hingga tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Langsung
Dalam kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian terus menyusun berkas perkara dan berencana melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kupang.
Motif & Bukti TambahanSemasa penyelidikan
Bukti-bukti seperti visum medis korban, rekaman saksi, dan laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak turut memperkuat kasus.
Tantangan dan Publikasi Kasus
Kasus ini memicu sorotan publik karena terjadi di area pelabuhan yang ramai, tempat lalu-lalang penumpang kapal. Media dan warga setempat mengikuti perkembangan kasus dengan antusias.
Penanganan yang tegas ini juga menjadi sinyal bahwa kekerasan terhadap penumpang—terutama yang baru turun dari kapal—tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.
baca juga : Mandalika: Sambut Para Rider dengan Nuansa Hijau dan Asri
Penutup
Peristiwa ini bermula dari ketegangan saat tawar-menawar tarif taksi yang tidak mencapai kesepakatan. Namun, respons pelaku justru jauh dari profesional. Alih-alih menyelesaikan masalah secara komunikatif, sopir taksi tersebut menunjukkan sikap agresif dan melakukan kekerasan fisik.Insiden ini disaksikan warga sekitar dan langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.Berdasarkan bukti visum, rekaman saksi, serta laporan kepolisian bernomor LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak, pihak berwenang memutuskan untuk menahan pelaku selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kupang karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal yang baru datang ke wilayah tersebut. Terlebih lagi, lokasi kejadian berada di area publik yang seharusnya aman bagi setiap warga.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Penganiayaan dalam bentuk apapun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat.
Ke depan, perlu ada pengawasan lebih ketat di area transit penumpang serta peningkatan pelatihan layanan publik bagi para sopir. Kasus ini juga dapat menjadi momentum refleksi bagi pengelola pelabuhan untuk memastikan zona aman bagi semua pengguna jasa transportasi laut.